Audensi dan Silaturahmi Komisi A DPRD Madiun dengan PPDI Kabupaten Madiun, Senin (06/01/2025) Madiun, ppdikabmadiun.com Persatuan Perang...
Audensi dan Silaturahmi Komisi A DPRD Madiun dengan PPDI Kabupaten Madiun, Senin (06/01/2025)
Madiun, ppdikabmadiun.com
Persatuan Perangkat Desa
Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun yang diketuai oleh Suntoyo, S.Sos melakukan
Audensi dan Silaturahmi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun dan juga Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Madiun, Senin (06/01/2025).
Dalam pertemuan di Gedung DPRD
itu, PPDI mengusukan beberapa hal diantaranya Tunjangan Purna Tugas bagi
Perangkat Desa minimal Rp 25 juta atau 12 x Siltap. Selain itu usulan kenaikan
gaji berjenjang setiap 2 tahun sekali sebesar 2%.
“Yang ketiga adalah usulan
pengangkatan perangkat desa atau Kamituwo dari penduduk asli setempat,” ucap
Suntoyo.
Hal itu, kata Ketua PPDI
Kabupaten Madiun memiliki dasar yaitu Peraturan Rekruitmen Perangkat Desa
(Kamituwo) Regulasi Regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 1979
Pasal 16 Ayat 2.
“Kepala Dusun adalah unsur
pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu”. Maka berdasarkan
regulasi tersebut maka Kepala Dusun diangkat sesuai dengan wilayah desa
tersebut (Penduduk Asli Desa ),” tegasnya.
Selain berdasarkan aturan
itu, Suntoyo menyampaikan bahwa jika Kamituwo berasal dari Penduduk Asli Desa
akan mengetahui karakteristik masyarakat setempat.
“Sehingga akan memudahkan
dalam berkomunikasi dan Menyusun program pembangunan serta mengeksekusi sesuai
dengan budaya lokal. Ini akan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut,”
tambah Suntoyo.
Atas usulan itu, Suntoyo berharap
agar di masukkan dalam Perda atau Perbup Kabupaten Madiun.
“Sehingga usulan ini
(Kamituwo dari Penduduk Asli) bisa dilaksanakan dengan baik.” Tutup Ketua PPDI
Kabupaten Madiun. (Taufik/Tim Humas)