Pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun saat menerima Audensi dengan PPDI Kabupaten Madiun Madiun, ppdikabmadiun.com Pengurus Persatuan ...
Pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun saat menerima Audensi dengan PPDI Kabupaten Madiun
Pengurus Persatuan Perangkat
Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun saat bertemu dengan Komisi A DPRD
Kabupaten Madiun dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten
Madiun, Senin (06/01/2025) mengusulkan beberapa hal untuk kemajuan Pemerintahan
Desa.
Selain usulan Tunjangan
Purna Tugas, Kenaikan Siltap berjenjang setiap dua tahun, pengangkatan Kamituwo
dari Penduduk Asli juga mengusulkan batas purna tugas bagi perangkat desa.
Hal itu disampaikan oleh
Ketua PPDI Kabupaten Madiun, Suntoyo, S.Sos usai bertemu dengan Wakil Rakyat di
Gedung DPRD Kabupaten Madiun.
“Jadi, Batas Usia Perangkat
Desa sebelum April Tahun 1999 Regulasi UU No 5 Tahun 1979 Instruksi Mendagri No
10 Tahun 1990 tentang batas usia maksimal dan persyaratan pendidikan aparatur
Pemerintah Desa No 3 “Dalam upaya pendayagunaan Aparatur Pemerintah Desa secara
maksimal dan dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan
maka: a. Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan
Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun Usia Maksimalnya 64 Tahun” Maka
berdasarkan regulasi tersebut dan usulan Perangkat Desa bahwa Perangkat Desa
yang dilantik dengan regulasi tersebut diatas akan selesai masa tugasnya pada
usia 64 Tahun,” Ucap Suntoyo.
Kemudian kata Suntoyo, Regulasi
Peraturan Persiden Republik Indonesia Tahun 1979 Pasal 15 Ayat 5 “Pemberhentian
Sekretaris Desa dan Kepala-Kepala Urusan diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan
Pedoman yang Ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri”
“Maka berdasarkan regulasi
tersebut dan usulan Perangkat Desa bahwa Perangkat Desa yang dilantik dengan
regulasi tersebut diatas akan selesai masa tugasnya pada usia 64 Tahun,” Tegas
Suntoyo.
Ketua PPDI Suntoyo, S.Sos yang
didampingi Sekretaris Ajar Putra Dewantoro, Spd, Mpd berharap agar usulan
tersebut bisa ditetapkan melalui Perda ataupun Perbup.
“Ini sangat penting karena
untuk efisiensi dan efektivitas dalam Pemerintah Desa. Perangkat Desa yang
berpengalaman akan mampu berkolaborasi dengan semua pihak di desa untuk
memajukan desa melalui pembangunan yang dilakukan.”Tutup Ketua PPDI, Suntoyo,
S.Sos. (Taufik/ Tim Humas)